MUI Jatim Bersikap Tegas, Karena Pernikahan Beda Agama Dikabulkan PN Surabaya

MUI Jatim Bersikap Tegas, Karena Pernikahan Beda Agama Dikabulkan PN Surabaya
0 Komentar

sumedangeskpres – MUI atau Majelis Ulama Indonesia memberi sikap tegas terhadap PN Surabaya yang mengabulkan pernikahan beda agama.

MUI mengeluarkan tiga sikap setalah beberapa hari pernikahan beda agama ini dikabulkan.

Peristiwa tersebut tercantum dalam keterangan yang tertulis pada Kamis (23/6/2022) malam hari.

Baca Juga:Aang Hamid Suganda Meninggal duniaAirnav Ungkap Kronologi Kecelakaan Pesawat Susi Air di Timika

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa timur yaitu KH Sholihin mengatakan bahwa PN surabaya hanya memberikan izin berdasarkan regulasi.

Tidak hanya itu, jika pernikahan secara agama tidak dilegalkan dan stigma berkembang, maka hal tersebut akan mengakibatkan kumpul kebo.

“Ini adalah masalah prasangka, bisa iya bisa tidak. Tapi sementara orang yang melakukan pernikahan beda agama pasti melanggar ajaran agama. Maka sesuatu yang masih prasangka tidak bisa mengalahkan hal yang sudah pasti,” ungkapnya.

Terdapat tiga sikap dari MUI Jatim dari hasil permasalahan tersebut.

Pertama, Mengacu pada Fatwa MUI 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang perkawinan beda agama, UU No 1 tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam maka Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menolak perkawinan beda agama karena hukumnya haram dan tidak sah.

Kedua, pernikahan tidak hanya sebatas hubungan antar personal dan muamalah. Namun, ada unsur ubudiyah atau manifestasi ketaatan seorang hamba kepada tuhannya.

“Sedangkan Islam melarang pernikahan beda agama. Dengan demikian jika pernikahan beda agama dilegalkan maka secara otomatis mendorong seseorang menyalahi ajaran agamanya dan ini bertentangan dengan UU 1945 pasal 29 ayat 2,” tambahnya.

Sementara ketiga, larangan pernikahan beda agama dalam Islam sebenarnya bukan untuk mendiskriminasikan agama lain.

Baca Juga:Kisah Cinta Sehidup Semati Mendiang Rima Melati dan Frans TumbuanKronologi Putra Buya Arrazy Tertembak, Begini Langkah Aparat Kepolisian

Namun sebagai bentuk menjaga kemaslahatan dan proteksi atau perlindungan terhadap salah satu tujuan syariat yaitu hifz ad-din.

“Artinya legalisasi pernikahan beda agama adalah bentuk mafsadah atau hal negatif yang harus dihindari sebagaimana kaidah fiqh yaitu dar’ul mafasid muqoddamun ‘ala jalbil masholih,” tuntasnya.

KRONOLOGI PN Surabaya Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama

Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan nikah beda agama yang diajukan pasangan RA dan EDS. Hal tersebut tercantum melalui penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.

Menyusul keluarnya penetapan tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya juga diminta untuk mencatat pernikahan tersebut.

0 Komentar