Refleksi Krisis Integritas: Indonesia Bukan Negara Sarang Bajingan

Refleksi Krisis Integritas: Indonesia Bukan Negara Sarang Bajingan
Refleksi Krisis Integritas: Indonesia Bukan Negara Sarang Bajingan (ilustrasi)
0 Komentar

Penulis: ENGKOS KOSWARA, Sumedang Ekspres, Sumedang.

SUMEDANG – Dua dekade lebih setelah amandemen UUD 1945 pada periode 1999–2002, arah ketatanegaraan Indonesia masih menjadi perdebatan serius. Amandemen yang kala itu disebut sebagian kalangan sebagai “kudeta konstitusi” dianggap telah menggeser mekanisme pemilihan pemimpin dari basis integritas menjadi ajang perebutan popularitas dan modal.

Dampaknya kini dirasakan nyata. Harapan lahirnya negarawan berintegritas justru bergeser pada munculnya politisi yang minim kapabilitas. Sorotan tajam mengarah pada periode 2014–2024, yang dinilai banyak kalangan menimbulkan kerusakan sistemik di berbagai lini—mulai dari keuangan, infrastruktur, hingga pelayanan publik. Kebijakan negara kerap dianggap lebih berpihak pada kepentingan pribadi, keluarga, dan kelompok tertentu, alih-alih kesejahteraan rakyat.

Lebih jauh, muncul dugaan keterlibatan pucuk kepemimpinan dalam praktik korupsi besar-besaran. Sejumlah pembantu presiden periode 2014–2024 yang tersangkut kasus korupsi bahkan mengaku bertindak atas sepengetahuan pimpinan tertinggi. Walau masih menunggu pembuktian hukum, kesaksian itu membuka kemungkinan keterlibatan langsung dalam dugaan mega korupsi bernilai ribuan triliun rupiah.

Baca Juga:Gedung ‘Taj Mahal Ulama’ Resmi Berdiri di Cimanggung Perkimtan Sumedang Ingatkan Pengembang Perumahan Utamakan Fasos dan Fasum

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa, extraordinary crime, yang tidak boleh diabaikan,” demikian penegasan dalam tulisan reflektif yang ditandatangani Zulkifli S dan Usep Lala. Karena itu, lembaga hukum seperti Kejaksaan Agung maupun KPK diminta untuk tidak berhenti pada retorika, tetapi menelusuri setiap informasi sekecil apapun secara transparan dan independen.

Krisis integritas tidak hanya terjadi di eksekutif. Di tubuh legislatif, kasus penjarahan aset yang melibatkan sejumlah anggota DPR memperlihatkan wajah buruk politik. Lambannya pengesahan RUU Perampasan Aset menimbulkan kecurigaan publik, seakan ada kepentingan untuk memberi waktu bagi pelaku korupsi menyelamatkan harta hasil kejahatan.

“Pemerintah dan DPR harus segera menghentikan sandiwara politik. Undang-undang perampasan aset adalah instrumen penting untuk memutus rantai korupsi,” tulisnya.

Di tengah hiruk pikuk elite, rakyatlah yang menanggung beban. Pajak naik, harga kebutuhan melambung, defisit APBN ditutup dengan kebijakan yang menguras dompet masyarakat. Namun rakyat tetap menunjukkan ketabahan.

“Kesabaran rakyat jangan ditafsirkan sebagai kelemahan atau lisensi bagi penguasa untuk menipu kepercayaan publik,” tegasnya.

0 Komentar