Terkait Hukuman Dua Oknum Kades, Harus Sesuai Perundangan

Terkait Hukuman Dua Oknum Kades, Harus Sesuai Perundangan
Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir memberikan paparan kepada awak media, baru-baru ini (ist)
0 Komentar

sumedang, KOTA – Dalam memberikan hukuman kepada dua orang oknum Kades di Kecamatan Wado yang viral di media sosial terlibat kasus asusila beberapa waktu lalu, Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir akan memutuskannya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti disampaikan Bupati saat menerima perwakilan Forum Masyarakat Peduli Umat (FMPU) Desa Cikareo Selatan Kecamatan Wado di ruang tengah Gedung Negara, baru-baru ini.

Dalam audiensi tersebut, FMPU atas nama warga Cikareo Selatan menyampaikan aspirasi agar Bupati segera memberhentikan oknum Kades tersebut.

Baca Juga:Viral Video Nyanyian Anak Kecil Misterius di GOR Desa Citengah Hanya PrankNegara yang Bermayoritas Islam Terkaya di Dunia

“Saya memahami apa yang menjadi harapan dari warga dan saya pun tidak membenarkan perilaku tersebut. Sehingga, saya akan mencarikan solusi atas kejadian ini. Selaku Bupati saya harus mengkaji sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dikatakan, dalam pengangkatan maupun pemberhentian seorang kepala desa ada aturan yang mengaturnya. Dan, tidak bisa serta merta dilakukan secara sepihak oleh otoritas setinggi apapun.

“Semuanya harus berdasarkan mekanisme dan aturan yang berlaku. Tidak bisa (mencopot) begitu saja,” ucapnya.

Bupati juga menyebutkan, DPMD dan kecamatan sedang mengkaji putusan sanski untuk kedua Kades tersebut berdasarkan aturan yang mengatur hukuman atas pelanggaran yang dilakukan baik dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Permendagri, Perda maupun Perbup.

“Aturannya jelas di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa pelanggaran dimaksud dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau tertulis sebagai tahapan awal hukuman,” tuturnya.

Apabila tahapan tersebut telah ditempuh, lanjut Bupati, tetapi kembali melakukan pelanggaran larangan. Maka, bisa dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan ke pemberhentian.

“Itu proses aturan hukum yang harus dipahami dan dijalankan. Kami akan mengkaji semuanya dengan memadukan harapan masyarakat serta konstruksi hukum yang ada,” ungkap Bupati.

Baca Juga:Apakah Dosa Istri Menolak Ajakan Suami Untuk Berhubungan IntimPerbedaan Bacaan Tahiyat Awal dan Akhir yang Sesuai dengan Tuntunan Rasul

Perwakilan FMPU Cikareo Selatan Bagus Nurochmat mengucapkan terima kasih atas penerimaan Bupati Sumedang dalam audiensi tersebut.

“Terima kasih sudah diterima untuk menyampaikan aspirasi. Pertemuan ini untuk menemukan titik temu atas permasalahan yang terjadi,” tuturnya.

Dijelaskan Bagus, forum tersebut dibentuk sebagai lembaga yang menjalankan kontrol sosial di Desa Cikareo Selatan, termasuk atas kasus yang baru-baru ini terjadi.

0 Komentar